Ruteng – Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik di wilayah Kabupaten Manggarai. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik di Kabupaten Manggarai Tahun 2026.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Ruteng pada 14 September 2026 tersebut, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 15 September hingga 28 September 2026.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari status tanggap darurat sebelumnya yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor 323 Tahun 2026 dan berakhir pada 14 September 2026.
Salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah dalam memperpanjang status tanggap darurat adalah masih berlangsungnya gempa susulan atau aftershocks di wilayah Kabupaten Manggarai.
Dalam dokumen keputusan tersebut disebutkan bahwa aktivitas gempa susulan masih terjadi secara fluktuatif. Kondisi tersebut membuat sebagian pengungsi masih bertahan di posko terpusat maupun posko mandiri.
Selain itu, pembangunan hunian sementara atau huntara di sejumlah kecamatan juga masih berlangsung. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan lanjutan agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat tetap dipenuhi selama masa pemulihan.
Kebutuhan logistik di posko utama juga masih diperlukan. Pemerintah turut menilai pendampingan trauma healing secara terstruktur bagi warga yang terdampak menjadi bagian penting dalam penanganan pascabencana.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat melanjutkan berbagai langkah penanganan terhadap masyarakat yang terdampak gempa.
Perpanjangan masa tanggap darurat diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan pengungsi, distribusi bantuan, pelayanan di posko, serta berbagai kegiatan penanganan bencana lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai juga telah melaporkan bahwa aktivitas gempa susulan masih berlangsung setelah gempa utama yang terjadi pada 15 Agustus 2026. Data yang dipublikasikan Pemkab Manggarai menunjukkan ribuan gempa susulan masih tercatat dan masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan guncangan berikutnya.
Perkembangan penanganan bencana di Kabupaten Manggarai juga terus menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Dalam evaluasi penanganan gempa Flores, pemerintah menekankan bahwa keputusan mengenai perpanjangan masa tanggap darurat perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah terdampak.
Keputusan Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan tersebut.
Biaya penanganan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai, khususnya Belanja Tidak Terduga melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai.
Selain itu, pembiayaan juga dapat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB RI serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan demikian, perpanjangan status tanggap darurat bukan hanya berkaitan dengan status administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan berbagai kebutuhan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak 15 September 2026. Masa perpanjangan berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir pada 28 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Manggarai diharapkan terus memantau perkembangan aktivitas gempa, kondisi pengungsi, kebutuhan logistik, pembangunan hunian sementara, serta kebutuhan masyarakat terdampak lainnya selama masa tanggap darurat berlangsung.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan BMKG serta tidak mudah mempercayai informasi mengenai gempa yang tidak memiliki sumber yang jelas.
Penulis & Editor: Tim Inspire Life
Sumber: Keputusan Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik di Kabupaten Manggarai Tahun 2026; Pemerintah Kabupaten Manggarai; BMKG.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo Masuk Jalur Hukum, Orang Tua Minta Pertanggungjawaban
0 Komentar
Anda Sopan Kami Segan