Empat orang dari sekitar 40 perwakilan orang tua siswa korban telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026\. Laporan tersebut tercatat dengan nomor. STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo, dengan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum para orang tua korban, Juliadi Kaban, mengatakan langkah tersebut diambil karena keluarga merasa belum melihat adanya upaya hukum yang dianggap memadai dalam menangani dugaan keracunan yang dialami para siswa.
Menurutnya, keluarga tidak hanya membutuhkan penanganan medis bagi anak-anak mereka, tetapi juga kepastian mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan investigasi awal terhadap insiden tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menyebut adanya dugaan kelalaian dalam proses pengolahan bahan makanan, khususnya terkait penyimpanan ikan.
Dalam keterangan BGN, sekitar 200 hingga 300 ekor ikan disebut tidak dimasukkan ke dalam freezer dan berada pada suhu ruang selama sekitar 12 jam atau lebih. BGN menyebut temuan tersebut sebagai bagian dari hasil investigasi sementara.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian dalam penyelidikan kasus. Namun, penyebab pasti gangguan kesehatan para siswa tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Perkembangan lain muncul dari pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan. Dalam rapat dengar pendapat DPRD Karo pada 7 September 2026, disebutkan adanya temuan sejumlah bakteri pada sampel makanan yang diperiksa.
Salah satu laporan media yang mengutip hasil pemeriksaan laboratorium menyebut tiga jenis bakteri yang ditemukan, yakni Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli (E. coli). Namun, keberadaan bakteri dalam sampel tetap harus ditempatkan dalam konteks pemeriksaan ilmiah dan penyelidikan untuk menentukan hubungan sebab-akibat dengan kondisi para siswa.
Selain laporan pidana, keluarga korban juga tengah mempersiapkan kemungkinan menempuh jalur perdata. Pihak kuasa hukum menyebut tuntutan tersebut dapat diarahkan kepada sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan program MBG, termasuk SPPG dan pihak terkait lainnya.
Langkah itu dilakukan untuk memperjuangkan kerugian yang dialami keluarga, terutama apabila kondisi kesehatan anak-anak korban masih membutuhkan perawatan dan pemulihan.
Di sisi lain, proses hukum masih berjalan. Karena itu, tudingan terhadap pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum ada hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Bagi para orang tua, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga menyangkut keamanan makanan yang diberikan kepada anak-anak melalui program MBG.
Mereka meminta hasil pemeriksaan dibuka secara transparan dan proses penanganan kasus dilakukan secara serius. Harapannya, penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus dugaan keracunan MBG di Karo kini menjadi perhatian karena menyangkut kesehatan anak sekaligus pelaksanaan program pangan bagi masyarakat. Proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus memastikan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan program tersebut.
Editor : Jhonaz
Sumber utama:Hukumonline, Badan Gizi Nasional (BGN), detikHealth

0 Komentar
Anda Sopan Kami Segan