LenteraNTT — Pemerintah akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Mulai tahun 2027, murid TK yang berasal dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 per tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 23 September 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, perluasan PIP ke jenjang TK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan sejak usia dini. Selama ini, PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan yang telah masuk dalam cakupan program tersebut.
Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, kata Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemendikdasmen.
Besaran bantuan yang akan diterima murid TK tersebut adalah Rp450.000 per tahun. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai penerima PIP, bukan otomatis diberikan kepada seluruh murid TK.
Masuknya jenjang TK dalam cakupan PIP menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat akses pendidikan sejak anak usia dini.
Pemerintah saat ini mendorong pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, enam tahun pendidikan dasar, dan enam tahun pendidikan menengah.
Dengan adanya dukungan PIP bagi murid TK dari keluarga kurang mampu, pemerintah berharap persoalan biaya tidak menjadi salah satu hambatan bagi anak untuk mengikuti pendidikan prasekolah.
Kebijakan ini juga melengkapi dukungan pemerintah melalui program pendidikan lainnya. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), misalnya, diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Sementara PIP secara khusus ditujukan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Besaran PIP untuk murid TK ditetapkan sebesar Rp450.000 dalam satu tahun.
Jika dibagi secara sederhana, nominal tersebut setara dengan Rp37.500 per bulan. Namun, bantuan tersebut merupakan bantuan tahunan dan bukan pembayaran bulanan.
Kemendikdasmen sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa perluasan PIP untuk jenjang TK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat pendidikan prasekolah. Pada kebijakan PIP 2026, pemerintah bahkan telah menyiapkan perluasan bantuan bagi peserta didik TK.
Karena itu, informasi mengenai PIP TK perlu dibaca berdasarkan tahun dan kebijakan yang berlaku. Pernyataan terbaru Menteri Abdul Mu’ti pada September 2026 secara khusus menyebut pelaksanaan kebijakan PIP bagi murid TK mulai 2027.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa PIP bukan bantuan yang otomatis diterima seluruh murid TK.
Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan demikian, orang tua murid sebaiknya memastikan data anak dan data keluarga tercatat dengan benar dalam sistem pendidikan serta mengikuti informasi resmi dari sekolah maupun pemerintah daerah mengenai mekanisme penerimaan PIP.
Sekolah juga memiliki peran penting dalam memastikan data peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan dapat terdata dengan baik.
Perluasan PIP ke jenjang TK menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap pendidikan anak sejak usia dini.
Pendidikan pada usia prasekolah menjadi salah satu bagian yang didorong pemerintah dalam pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun. Selain bantuan bagi murid, pemerintah juga mengembangkan dukungan terhadap keberadaan satuan pendidikan TK agar akses pendidikan prasekolah semakin luas.
Kemendikdasmen sebelumnya menyebut PIP TK dialokasikan untuk sekitar 888.000 peserta didik dengan besaran Rp450.000 per siswa per tahun.
Bagi keluarga kurang mampu, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan pendidikan anak, terutama pada tahap awal sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Dengan adanya rencana pelaksanaan PIP TK mulai 2027, orang tua murid perlu mengikuti informasi dari sekolah dan pemerintah mengenai persyaratan, pendataan, penetapan penerima, serta mekanisme pencairan bantuan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi, terutama apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mendapatkan PIP.
Informasi mengenai penerima dan mekanisme PIP sebaiknya dikonfirmasi melalui sekolah, dinas pendidikan, atau kanal resmi Kemendikdasmen.
Perluasan PIP ini diharapkan dapat membantu semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan sejak usia dini dan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Penulis: Tim LenteraNTT | Editor: Jhonas
Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH Dan BPNT Lewat Portal Perlinsos 2026, Pastikan IKD Sudah Aktif
