Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos 2026, Pastikan IKD Sudah Aktif
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini dapat memanfaatkan layanan digital melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan diri secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk melakukan pengajuan awal. Salah satu syarat penting yang perlu dipersiapkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
Sebelum melakukan pengajuan, siapkan beberapa data berikut:
* NIK sesuai KTP,
* Kartu Keluarga (KK);
Masyarakat yang belum mengaktifkan IKD perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan Dukcapil yang ditunjuk di daerah masing-masing.
Secara umum, masyarakat perlu menyiapkan KTP elektronik/NIK, telepon seluler, nomor telepon aktif dan email. Proses aktivasi dilakukan dengan verifikasi oleh petugas Dukcapil.
Setelah IKD aktif, masyarakat dapat menggunakannya untuk proses login ke Portal Perlinsos.
1. Buka Portal Pelinsos
Akses laman resmi Portal Perlinsos Kemensos: Portal Perlinsos Kemensos
Pastikan menggunakan alamat situs resmi pemerintah dan jangan memasukkan data pribadi melalui tautan yang tidak dikenal.
2. Pilih Login dengan IKD
Setelah membuka portal, pilih opsi "Masuk dengan IKD".
Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah aktif. Selanjutnya, ikuti petunjuk verifikasi yang diberikan sistem, termasuk verifikasi wajah apabila diminta.
3. Pilih menu Daftar Bantuan
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Daftar Bantuan".
Pada bagian ini, masyarakat dapat memilih program bantuan yang tersedia, seperti:
PKH;
BPNT/Program Sembako.
Pilihan bantuan yang muncul dapat mengikuti program yang tersedia dalam sistem.
4. Lengkapi Data Pengajuan
Isi data yang diminta dengan benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Periksa kembali NIK, data keluarga, alamat dan informasi pendukung lainnya sebelum pengajuan dikirim.
Jika sistem meminta informasi mengenai listrik, masukkan data pelanggan PLN sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
5. Kirim Pengajuan
Setelah semua data lengkap, ikuti ketentuan penggunaan data yang ditampilkan kemudian kirim pengajuan.
Apabila sistem memberikan nomor registrasi atau bukti pendaftaran, simpan informasi tersebut untuk keperluan pengecekan selanjutnya.
Setelah mengajukan bansos, masyarakat dapat memantau perkembangan pengajuan melalui Portal Perlinsos.
Login kembali ke portal dan periksa menu "Program Bantuan Anda" untuk melihat informasi mengenai status pengajuan.
Perlu diketahui, mengajukan diri melalui Portal Perlinsos tidak berarti otomatis menjadi penerima bansos. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu pendaftaran bansos dengan meminta PIN IKD, kode OTP atau data pribadi.
Gunakan hanya kanal resmi pemerintah dan jangan sembarangan membuka tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.
Untuk mengecek apakah sudah tercatat sebagai penerima bansos, masyarakat juga dapat menggunakan situs resmi Cek Bansos Kemensos: Cek Bansos Kemensos
Editor: Jhonas
Sumber: Kementerian Sosial RI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri
BACA JUGA: Mengapa Bansos Ditangguhkan Karena Terindikasi Judi Online? Ini Penjelasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar