Sebanyak 359 Rumah Rusak Akibat Gempa di Desa Pong Lengor, Kades Roland Rampong Imbau Warga Segera Lapor Terkait Akurasi Data.

Sumber Gambar: Posko Penanganan Bencana Desa Pong Lengor per 28 Agustus 2026.

MANGGARAI — Berdasarkan data statistik perbandingan dampak gempa bumi terbaru per 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 359 unit rumah warga di Desa Pong Lengor mengalami kerusakan akibat rentetan gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores. Bencana ini berdampak langsung pada 495 Kepala Keluarga (KK) dengan total 1.872 jiwa terdampak yang kini tersebar di lima dusun.

Rincian Valid Data Kerusakan Rumah per Dusun

Hasil rekapitulasi posko darurat menunjukkan tingkat kerusakan rumah tinggal warga menyebar di 5 dusun dengan rincian sebagai berikut:
  • Total Kerusakan Seluruh Desa: 147 rumah rusak berat, 81 rumah rusak sedang, dan 131 rumah rusak ringan.
  • Dusun Lengor: 22 rumah rusak berat, 12 rumah rusak sedang, 15 rumah rusak ringan (Total: 49 rumah, 65 KK, 250 jiwa).
  • Dusun Ndekok: 62 rumah rusak berat, 20 rumah rusak sedang, 27 rumah rusak ringan (Total: 111 rumah, 150 KK, 550 jiwa).
  • Dusun Bonar: 12 rumah rusak berat, 13 rumah rusak sedang, 25 rumah rusak ringan (Total: 50 rumah, 61 KK, 245 jiwa).
  • Dusun Galang: 26 rumah rusak berat, 14 rumah rusak sedang, 32 rumah rusak ringan (Total: 74 rumah, 118 KK, 426 jiwa).
  • Dusun Lujang: 25 rumah rusak berat, 22 rumah rusak sedang, 32 rumah rusak ringan (Total: 79 rumah, 101 KK, 355 jiwa).

Imbauan Penting Kepala Desa kepada Warga

Mengingat data yang tersaji masih bersifat dinamis dan sementara di lapangan, Kepala Desa Pong Lengor, Roland Rampong, S.E., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat.
Beliau mengimbau bagi warga terdampak gempa yang rumahnya mengalami kerusakan namun belum terdata atau belum melaporkan kerusakannya, untuk segera melapor kepada Ketua RT atau Kepala Dusun masing-masing. Langkah ini sangat krusial agar proses pencatatan, verifikasi fisik, dan validasi data oleh tim gabungan di lapangan tidak ada yang terlewat.

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Mengikuti Kebijakan Bupati

Sejalan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Kepala Desa Pong Lengor memastikan bahwa masa tanggap darurat di tingkat desa resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kebijakan ini mengikuti arahan resmi Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, SE., MA., demi mengoptimalkan masa transisi, pemenuhan kebutuhan dasar logistik pengungsi, serta mematangkan persiapan penyediaan Hunian Sementara (Huntara).
Data ini bukan sekadar angka, tapi cerminan nyata dari keluarga dan kehidupan warga kami yang terdampak, tegas Roland Rampong, S.E. Oleh karena itu, kerja sama warga untuk aktif melapor ke RT/Dusun sangat kami butuhkan. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit.

Sumber Data: Posko Penanganan Bencana Desa Pong Lengor per 28 Agustus 2026.

Penulis & Editor: Jhonaz

Posting Komentar

0 Komentar